NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN: INTEGRITAS, PROFESIONALISME, SINERGI, PELAYANAN, KESEMPURNAAN

Popular Posts



  • Foto Foto Saat OJT
  • Masukan Deskripsi Gambar-2 Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar-3 Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar-4 Slideshow Disini


Tuesday, October 8, 2013

Hari Selasa, 8 Oktober 2012




     Pada hari ini seminar pertama tentang presentasi dari Inspektorat III. Inspektorat III diwakilkan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat III Bapak Hoedoyo Hening Prihadi karena Inspektur III Bapak Krishna Pandji, Ak., MBA sedang sibuk.

     Beliau membawakan presentasi tentang tupoksi Inspektorat III. Berikut ini tugas pokok Inspektorat III:
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Inspekrorat III mempuyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit yang menangani bidang perbendaharaan dan pengelolaan utang, serta penyusunan laporan hasil pengawasan."

     Lalu, Beliau menyebutkan tentang fungsi Inspektorat III. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja yang terkait dengan tugas Inspektorat III;
2. Pelaksanaan dan pengendalian audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi dan pengelolaan keuangan negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III serta audit untuk tujuan tertentu;
3. Pelaksanaan reviu dan survei atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
4. Pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program atau kegiatan yang terkait dengan bidang Tugas Inspektorat III;
5. Pelaksanan evaluasi atas laporan akuntabilitas yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
6. Penanganan pengaduan masyarakat dan informasi dari media yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
7. Pendeteksian dan pencegahan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
8. Pelaksanaan peran Compliance Office untuk Risk Management dan Good Governance yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
9. Pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
10. Pelaksanaan sosialisai mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
11. Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat III;
12. Pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
13. Pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
14. Koordinasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III; dan
15. Pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat III.

     Tugas Tata Usaha Inspektorat III:
1. Menyiapkan Renstra, penetapan kerja tahunan, RKAKL
2. Menyiapkan bahan UPKPT
3. Membuat konsep kartu penugasan.
4. Melaksanakan input data tindak lanjut dr auditee
5. Melaksanakan analisis tindak lanjut yg dilakukan auditee
6. Melaksanakan konsep rekomendasi dan dokumen kenaikan pangkat.
7. Mentatausahakan penyelenggaraan surat masuk dan surat keluar.
8. Menyusun laporan kompilasi hasil tindak lanjut.







     Seminar kedua dari Inspektorat IV dengan pembicara Bapak Bambang Karuliawasto, Ak., M.B.A. selaku Inspektur IV.

     Audit Internal:
Suatu aktivitas penjaminan dan konsultasi yang independen dan objektif yg dirancang untuk memberi nilai tambah dan memperbaiki kegiatan operasi atau aktivitas suatu instansi.

     Tujuan audit internal:
Membantu organisasi mencapai tujuannya dengan pendekatan sistematis dan displin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko, pengendalian,dan proses tata kelola.

     Sistem pengendalian intern, menurut PP No. 6 Tahun 2008:
1. Audit
2. Reviu
3. Evaluasi
4. Pemantauan
5. Kegiatan Pengawasan Lainnya

     Tugas Inspektorat IV, menurut PMK Nomor 184/PMK.01/2010:
1. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern,
2. Pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri,
3. Pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
4. kegiatan pengawasan lainnya pada unit yang menangani bidang kekayaan negara dan kebijakan fiskal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

     Fungsi Inspektorat IV:
1. penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja yang terkait dengan tugas Inspektorat IV;
2. pelaksanaan dan pengendalian audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi dan pengelolaan keuangan negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV serta audit untuk tujuan tertentu;
3. Pelaksanaan reviu dan survei atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
4. Pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program atau kegiatan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
5. Pelaksanaan evaluasi atas laporan akuntabilitas yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
6. Penanganan pengaduan masyarakat dan informasi dari media yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
7. Pendeteksian dan pencegahan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
8. Pelaksanaan peran Compliance Office untuk Risk Management dan Good Governance yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
9. Pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
10. Pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
11. Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat IV;
12. Pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
13. Pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
14. Koordinasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV; dan
15. Pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat IV.

     Tema Pengawasan Unggulan Inspektorat IV:
1. Peningkatan efektivitas pengelolaan penyertaan modal negara di BUMN pada DJKN melalui audit.
2. Peningkatan efektivitas utilisasi BMN berupa tukar menukar, kerjasama, pemanfaatan dan sewa BMN.
3. Peningkatan efektivitas pelaksanaan evaluasi kebijakan fiskal.
4. Peningkatan efektivitas pelaksanaan rekonsiliasi BMN.
5. Peningkatan efektivitas pelayanan lelang.
6. Peningkatan pengendalian pengelolaan BUMN Eks Pertamina.
7. Peningkatan efektivitas penetapan asumsi ekonomi makro.



Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Tugas:
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.

Fungsi:
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Direktorat BMN
Perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtangannan, penatausahaan dan akuntansi BMN pada K/L dan BLU. Kebijakan-kebijakan tentang barang milik negara di buat oleh direktorat ini.

Direktorat KND
Pendirian dan pengusulan PMN, penatausahaan, perubahan bentuk hukum, pengembangan efektivitas PMN dan kinerja BUMN, serta pembinaan BUMN dibawah Kemenkeu.

Direktorat PNKNL
Pengurusan Piutang Negara BUMN/BUMD dan K/L.
Pengelolaan kekayaan negara sumber daya alam/sumber daya energi dan kekayaan negara potensial.

Direktorat PKNSI
Pemantauan dan penatausahaan BUMN pada K/L dan BLU serta pengelolaan kekayaan negara lain-lain, selain SDA, SDE, dan kekayaan negara potensial.
pengolahan data untuk mendukung sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.

Direktorat Penilaian
Penilaian real properti, properti khusus, bisnis dan SDA.
Pembinaan penilai pemerintah.
Peningkatan kualitas laporan penelitian.

Direktorat Lelang
Pengembangan lelang dan penggalian potensi lelang.
Pengawasan dan pembinaan kinerja profesi jasa pelelangan.

Direktorat Hukum dan Humas
Harmonisasi, koordinasi, dan evaluasi peraturan serta pelaksanaan bantuan hukum.
Penyuluhan, layanan informasi, dan publikasi kepada masyarakat.



Badan Kebijakan Fiskal

Tugas:
Melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal.

Fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis di bidang kebijakan fiskal;
Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi di bidang kebijakan fiskal;
Pemantauan, evaluasi, danpelaporan pelaksanaan analisis di bidang kebijakan fiskal.

Organisasi dalam Badan Kebijakan Fiskal:
Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Pusat Kebijakan APBN
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro
Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral
Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral


No comments:

Post a Comment