NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN: INTEGRITAS, PROFESIONALISME, SINERGI, PELAYANAN, KESEMPURNAAN

Popular Posts



  • Foto Foto Saat OJT
  • Masukan Deskripsi Gambar-2 Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar-3 Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar-4 Slideshow Disini


Wednesday, October 16, 2013

Hari Rabu, 9 Oktober 2013

     Pagi ini diawali dengan ceramah dari Pak Jimmy sembari menunggu pembicara datang, yaitu Bapak Riza Helmi, S.H. selaku Inspektur V. Beliau didampingi oleh Bapak Wahid selaku Kasubbag TU Inspektorat V.


     Pertama, beliau menjelaskan tentang struktur organisasi Inspektorat V. Tugas dan fungsi Inspektorat V diatur dalam pasal 1477 s.d. pasal 1480 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Peraturan tersebut secara lebih spesifik mengatur tentang:
•  Pasal 1477 : Tugas Inspektorat V
•  Pasal 1478 : Fungsi Inspektorat V
•  Pasal 1479 : Struktur Organisasi Inspektorat V
•  Pasal 1480 : Tugas Subbagian Tata Usaha Inspektorat V

     Tugas Inspektorat V:
1. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern
2. Melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri
3. Melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,pemantauan, dan
4. Melaksanakan kegiatan pengawasan lainnya terhadap belanja modal di lingkungan Kementerian Keuangan dan pada unit yang menangani bidang anggaran dan perimbangan keuangan, serta
5. Melaksanakan penyusunan laporan hasil pengawasan.

     Fungsi Inspektorat V:
1. Penyusunan rencana strategis, kebijakan, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja,dan program kerja yang terkait dengan tugas Inspektorat V;
2. Pelaksanaan dan pengendalian audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi dan pengelolaan keuangan negara yang terkait dengan belanja modal dan bidang tugas Inspektorat V, serta audit untuk tujuan tertentu;
3. Pelaksanaan reviu dan survei atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
4. Pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program atau kegiatan yang terkait dengan belanja modal dan bidang tugas Inspektorat V;
5. Pelaksanaan evaluasi atas laporan akuntabilitas yang terkait dgn bidang tugas Inspektorat V;
6. Pelaksanaan peran konsultasi belanja modal di lingkungan Kementerian Keuangan;
7. Penanganan pengaduan masyarakat dan infor-masi dari media yang terkait dengan belanja modal dan bidang tugas Inspektorat V;
8. Pendeteksian dan pencegahan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelak-sanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan belanja modal dan bidang tugas Inspektorat V;
9. Pelaksanaan peran Compliance Office untuk Risk Management dan Good Governance yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
10. Pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawas-an, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
11. Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat V;
12. Pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil penga-wasan yang terkait dengan belanja modal dan bidang tugas Inspektorat V;
13. Pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan belanja modal dan bidang tugas Inspektorat V;
14. Koordinasi pengawasan yang terkait dgn belanja modal dan bidang tugas Inspektorat V; dan
15. Pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat V.

     Struktur Organisasi Inspektorat V:


Tugas Subbagian Tata Usaha
Melakukan urusan administrasi dan pelayanan teknis pada Inspektorat V.

Selanjutnya, beliau menjelaskan mengenai Unit Pengawasan Inspektorat V, yaitu:
1. Direktorat Jenderal Anggaran;
2. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
3. Belanja Modal di lingkungan Kementerian Keuangan

Tugas dan Fungsi Unggulan Inspektorat V
• Pelaksanaan dan pengendalian audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi dan pengelolaan keuangan negara yang terkait dengan belanja modal dan bidang tugas Inspektorat V, serta audit untuk tujuan tertentu;
• Pendeteksian dan pencegahan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang atas pelak-sanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan belanja modal dan bidang tugas Inspektorat V;

Terakhir beliau member pesan kepada kami, antara lain:
1. “Suatu kecerdasan yang Anda miliki, jangan disia-siakan. Diasah terus dan diamalkan.”
2. Motto beliau berbunyi “Ing ngarso sung tuladha, Ing madya mangun karsa, Tut Wuri Handayani”. Artinya, mari bersama-sama, sebagai pemimpin memberi contoh yang baik, sebagai pemimpin sekaligus bagian dari tim membangun semangat dari dalam, dan sebagai anggota memberikan dukungan dan semangat dari belakang.
3. Pesan ayah beliau yang berbunyi “Jangan sekali-kali kalian mempersulit yang ujung-ujungnya adalah uang.”
4. “Pada masanya , jika kita memiliki loyalitas dan integritas yang kuat, tetap lurus, insyaAllah kita akan mencapai tujuan kita.”
5. “Menjaga harga diri dan nama baik itu mahal, maka jangan mudah tergoda dengan uang. Sekali harga diri hancur dan nama baik tercoreng, maka uang sekalipun tak bernilai sama sekali.”

     Sementara Pak Wahid menambahkan prinsip beliau: “Belum tahu apa yang akan terjadi sudah menolak terlebih dahulu. Kalau saya prinsipnya ingin tahu apa yang ada di ujung sana, apa yang kalian tolak, akan saya terima.” Motto hidup beliau adalah: “Hidup sederhana yang penting diridhoi Allah.”




     Pada sesi 2, yaitu siang hari, Pak Agus Aprianto selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat VI mengisi acara. Beliau menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Inspektorat VI secara garis besar, yaitu melakukan tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan BA 015, di samping melakukan fungsi pengawasan terhadap BPPK dan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Motto beliau adalah: “Narimo ing pandum.”

No comments:

Post a Comment